Minggu, 19 Mei 2024 | 05:36
NEWS

Tak Terima Kalah, Anies Ajukan Banding soal Keruk Kali Mampang

Tak Terima Kalah, Anies Ajukan Banding soal Keruk Kali Mampang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok Sindonews.com)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir, khususnya di Kali Mampang, Jakarta Selatan,

Pengajuan banding Anies itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang tercatat pada Selasa kemarin (8/3).

Sebelumnya, gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir tersebut dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Hukumannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeruk kali tersebut beserta sejumlah kali lainnya hingga tuntas.

“Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta,” tulis PTUN, seperti dikutip Rabu (9/3).

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah belum merespons ketika dikonfirmasi soal upaya banding itu. 

Sementara itu, perwakilan tim advokasi warga Kali Mampang Francine mengaku masih akan mendiskusikan pengajuan banding dari pihak Pemprov ini.

“Kami diskusikan dahulu, ya. Nanti kami infokan,” ucap Francine.

Gugatan warga korban banjir Kali Mampang tersebut pertama kali didaftarkan pada 24 Agustus 2021. 

PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan pada 15 Februari 2022. Gubernur Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Selain itu, Anies juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.(jpnn)

 

Komentar