Minggu, 12 Mei 2024 | 05:37
NEWS

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis dan Ancaman Penjara 20 Tahun

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis dan Ancaman Penjara 20 Tahun
Doni Salmanan (Dok Instagram)

ASKARA - Doni Salmanan (DS) ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex. 

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan crazy rich asal Bandung itu sebagai tersangka usai gelar perkara pada Selasa (8/3) malam pukul 23.30 WIB. 

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. 

“DS hadir di Bareskrim pukul 10.00 dan menjalani prokses dilakukan swab. Hasilnya negatif dan pukul 10.10 dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ramadhan, Selasa malam (8/3). 

Dikatakan Ramadhan, DS diperiksa sampai pukul 23.30 sebagai saksi. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status DS dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung dilakukan upaya penangkapan,” kata Ramadhan.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DS dengan status sebagai tersangka. 

“Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” kata Ramadhan.

Diketahui bahwa Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Dalam hal ini, Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Komentar