Sabtu, 20 April 2024 | 11:48
NEWS

Kata Romo Benny soal Pernikahan Beda Agama yang Viral, Sebut Ada 4 Syarat

Kata Romo Benny soal Pernikahan Beda Agama yang Viral, Sebut Ada 4 Syarat
Sejoli beda agama menikah di gereja (Dok Facebook)

ASKARA - Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo mengatakan, dalam gereja Katolik diatur soal pernikahan beda agama (Kitab Hukum Kanonik). 

Hal itu dikatakan Romo Benny merespons viralnya perempuan berjilbab di Semarang menikah di gereja dengan seorang laki-laki beragama Katolik dan diberkati seorang pastor. 

Untuk diketahui, Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici, merupakan salah satu buku penting yang memuat peraturan/norma bagi semua umat Katolik. Artinya, hukum kanonik adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik.

Dikatakan Romo Benny, untuk melangsungkan pernikahan beda agama harus mendapat izin gereja. 

“Dalam gereja Katolik itu, ada beberapa pernikahan beda agama. Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik yakni harus mendapat izin gereja,” ungkap Romo Benny, Selasa (8/3).

Menurut Romo Benny, ada dispensasi dalam gereja perihal pernikahan beda agama.

"Di dalam gereja Katolik, ada dispensasi meskipun penganut (mempelai) menjalankan agamanya masing-masing itu," ujarnya. 

Benny lantas membeberkan sejumlah syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik. Pernikahan beda agama, kata dia, bisa dilakukan setelah mendapat dispensasi dari pemimpin gereja. 

Namun, dispensasi diberikan jika terpenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik.

Pertama, pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik. 

Kedua, mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak lain hendaknya diberi tahu pada waktunya, sedemikian jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik. 

Ketiga, kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya. 

Keempat, pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo dan dua orang saksi.

Sebelumnya, pernikahan seorang perempuan berhijab dan seorang laki-laki bikin heboh dan viral. Pasalnya, perempuan tersebut menikah dengan seorang lak-laki beragama Katolik di gereja dan diberkati oleh seorang pastor.

Pernikahan sejoli agama ini terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Foto keduanya juga diunggah di akun Facebook milik Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis dan telah dibagikan sebanyak 23.891 kali.

Dalam foto tersebut terlihat sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor. Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam. 

"Perbedaan itu Menyatukan, Bukan Memisahkan," demikian judul tulis Ahmad Nurcholis di akun Facebook miliknya yang diunggah, Sabtu (5/3) lalu.(jpnn/askara)

Komentar