Minggu, 28 April 2024 | 10:42
NEWS

Kemendagri: UU Tak Izinkan Menikah Beda Agama, Fatwa MA Harus Agama Sama

Kemendagri: UU Tak Izinkan Menikah Beda Agama, Fatwa MA Harus Agama Sama
Ilustrasi pernikahan (Dok Unsplash)

ASKARA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh merespons pernikahan beda agama di Kota Semarang yang viral.

Zudan menyebutkan, dalam Undang-undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tak mengizinkan pernikahan beda agama.

Menurut Zudan, terdapat juga fatwa Mahkamah Agung (MA) bahwa menikah harus dengan agama yang sama.

"Ada fatwa MA bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah, baru bisa dicatatkan," ungkap Zudan melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/3).

Dikatakan Zudan, pasangan yang menikah harus berada dalam kondisi agama yang sama. Hal itu dibuktikan dari surat pemberkatan yang dibuat pemuka agama.

Surat tersebut disertai fotokopi KTP dan KK untuk pencatatan di Kantor Dukcapil. Setelah itu, pasangan akan mendapat akta nikah, kartu keluarga baru, dan KTP baru.

Fatwa MA yang dimaksud Zudan tertuang dalam Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986. Dalam putusan itu, MA mengadili kasus seorang bernama Andi Vonny Gani P. yang pencatatan nikahnya dibatalkan karena berbeda agama dengan pasangan.

MA berpendapat ada kekosongan hukum dalam UU Perkawinan menyikapi kasus Vonny. MA menyebut ada 2 stelsel hukum yang berlaku dalam pernikahan beda agama. Dengan demikian, harus ditentukan hukum agama mana yang dipakai dalam pernikahan tersebut.

Pada putusan itu, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat pernikahan beda agama antara Vonny dengan pasangannya. Namun, pencatatan baru bisa dilakukan saat syarat-syarat dalam UU Perkawinan terpenuhi.

Sebelumnya,  pernikahan seorang perempuan berhijab dan seorang laki-laki bikin heboh dan viral. Pasalnya, perempuan tersebut menikah dengan seorang lak-laki beragama Katolik di gereja dan diberkati oleh seorang pastor.

Foto keduanya juga diunggah di akun Facebook milik Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis dan telah dibagikan sebanyak 23.891 kali.

Dalam foto tersebut terlihat sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. 

Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor. Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam. 

"Perbedaan itu Menyatukan, Bukan Memisahkan," demikian judul tulis Ahmad Nurcholis di akun Facebook miliknya yang diunggah, Sabtu (5/3) lalu.

Komentar