Sabtu, 27 April 2024 | 22:04
NEWS

Hakim PN Pontianak Sahkan Pernikahan Beda Agama, Diizinkan Tercatat di Dukcapil

Hakim PN Pontianak Sahkan Pernikahan Beda Agama, Diizinkan Tercatat di Dukcapil
Ilustrasi pernikahan (dok Blogspot)

ASKARA - Pernikahan beda agama yang sempat terjadi di Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu viral di media sosial.

Terbaru pernikahan beda agama terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pun mengesahkan dan memberikan izin sejoli beda agama itu mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Hakim tunggal PN Pontianak, Yamti Agustina mengabulkan seluruh permohonan para pemohon sejoli beda agama yaitu RNA (Islam) dan M (beragama Katolik).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Yamti dalam putusan perkara nomor:12/Pdt.P/2022/PN Ptk menukil situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/3).

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak," lanjutnya. 

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian antara surat-surat dan keterangan sejumlah saksi, menurut hakim, para pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Adapun dalil-dalil permohonan dimaksud di antaranya menyatakan bahwa para pemohon telah sepakat satu sama lain untuk melaksanakan perkawinan yang telah dilangsungkan pada 19 September 2021 berdasarkan Akta Pernikahan Nomor: 003/AP/BBP/IX/2021.

Namun, ketika hendak mendaftarkan pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, para pemohon mendapat penolakan karena merupakan pasangan beda agama. Sebab, perkawinan beda agama baru bisa dicatatkan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.

Para pemohon tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan dan tetap pada agamanya masing-masing.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim memandang permohonan para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentangperkawinan beda agama para pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," ucap hakim.

Komentar