Rabu, 15 Mei 2024 | 14:03
NEWS

Resmi, Syarat Tes PCR dan Antigen Resmi Dihapus

Resmi, Syarat Tes PCR dan Antigen Resmi Dihapus
Ilustrasi tes swab (Pekanbaru.go.id)

ASKARA - Syarat perjalanan berupa negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik resmi dihapus.

Dengan demikian, pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut dan udara tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," tulis keterangan Satgas dalam surat edaran itu. 

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjut keterangan surat edaran itu. 

Aturan baru bagi itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Komentar