Jumat, 19 April 2024 | 08:23
NEWS

Aturan Terbaru: Naik Pesawat, Kapal Laut hingga Kereta Tak Perlu Lagi Tes Corona

Aturan Terbaru: Naik Pesawat, Kapal Laut hingga Kereta Tak Perlu Lagi Tes Corona
Ilustrasi penumpang pesawat (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut dan udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut, dalam keterangan jumpa pers virtual, Senin (7/3). 

Dikatakan Luhut, bahwa aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran. Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.

"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ujarnya.

Selain itu, Luhut juga menyampaikan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.

"Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai," ujar Luhut.

Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya disebut belum menurun.

Komentar