Minggu, 14 Juni 2026 | 17:19
NEWS

Polri Segera Sita Aset Indra Kenz, Sudah Bersurat ke BPN hingga PPATK

Polri Segera Sita Aset Indra Kenz, Sudah Bersurat ke BPN hingga PPATK
Indra Kenz (Dok Instagram)

ASKARA - Polisi akan menyita aset-aset milik influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo.

Hingga kini, proses penyitaan aset tersebut terus bergulir. Bareskrim Polri masih berusaha menyita aset Indra dengan lebih dulu meminta izin kepada pihak terkait.

"Kemudian update terkait kasus IK. Aset terkait aset penyidik sudah mengirimkan surat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Gatot Repli Handoko kepada awak media di Mabes Polri, Jumat (4/3). 

Dikatakan Handoko, surat tersebut sudah dikirimkan ke berbagai pihak dengan isi terkait dengan izin penyitaan aset.

"Sudah mengirimkan sudah ke BPN, kemudian PPATK, dan korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," ungkap Handoko.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz baru diperiksa sebagai tersangka sehingga belum ada aset yang diajukan ke Pengadilan untuk disita. 

Saat ini, penyidik masih melakukan pelacakan aset (tracing asset).

Dalam kasus ini, Indra Kenz turut dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga kepolisian dapat melakukan pelacakan aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.

"(Barang bukti) Yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer," ujarnya, kepada awak media, Kamis (24/2).

Komentar