Rabu, 15 Mei 2024 | 04:41
NEWS

Jadi Tersangka Pengeroyokan, Politisi Golkar Langsung Mendekam di Rutan Polda

Jadi Tersangka Pengeroyokan, Politisi Golkar Langsung Mendekam di Rutan Polda
Azis Samual (Dok Istimewa)

ASKARA - Politikus Partai Golkar, Azis Samual langsung mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai ditetapkan jadi tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

"Iya (ditahan) mulai semalam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (3/3). 

Sebelumnya, Azis Samual jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama yang terjadi di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekira pukul 14.10 WIB. 

Menurut Haris, para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Total terdapat enam tersangka termasuk Azis Samual dalam kasus ini. Masing-masing di antaranya berinisial MS, JT, dan Irwan dan Harfi sebagai pelaku pengeroyokan. Sementara satu tersangka lain berinisial SS berperan sebagai penyuruh.

Dalam kasus ini, awalnya polisi berhasil menangkap dua eksekutor dengan inisial MS dan JT serta satu pesuruh berinisial SS. Kemudian, dua eksekutor lainnya yang sempat DPO bernama Harfi dan Irwan menyerahkan diri ke polisi.

Dari keterangan lima orang tersangka yang berhasil diamankan, politikus partai Golkar Azis Samual keluar dan ikut diperiksa terkait kejadian itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka pengeroyokan Haris Pertama dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

Komentar