Senin, 29 April 2024 | 05:28
NEWS

1.117 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Nyepi, Terbanyak dari Wilayah Ini

1.117 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Nyepi, Terbanyak dari Wilayah Ini
Ilustrasi penjara (The Guardian)

ASKARA - Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) saat Hari Raya Nyepi 2022.

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian.

Rinciannya, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.

Lalu, 4 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas. Jumlah narapidana yang mendapat remisi terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali dengan jumlah 792 narapidana.

"Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (3/3). 

Rika mengatakan, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan. 

Rika menjelaskan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya.

"SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan pemindai biometrik," tandasnya.

Komentar