Mahfud MD Pastikan Status Tersangka Nurhayati Dihentikan
ASKARA - Status tersangka oleh Polres Cirebon terhadap Bendahara Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati akan dihentikan.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menurut Mahfud, saat ini pihaknya menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati.
"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd dikutip Minggu (27/2).
Mahfud juga meminta agar Nurhayati tak lagi datang ke Kementerian Polhukam. Pasalnya, saat ini pihaknya bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.
"Terkait dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Mahfud.
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi.
Bahkan, kegaduhan yang mewarnai perkara tersebut dinilai sebagai cermin buruk dalam penanganan kasus korupsi.

Komentar