Menag Batasi Penggunaan Toa Luar Masjid Saat Lebaran
ASKARA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran mengatur terkait durasi penggunaan pengeras suara (toa) masjid atau musala pada tanggal 1 Syawal atau Idul Fitri dan 10 Zulhijjah atau Idul Adha.
Dalam surat edaran itu, penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Setelah jam 22.00, masjid dan musala dapat melanjutkannya dengan pengeras suara dalam.
Edaran ini juga mengatur kegiatan di bulan Ramadan, di mana pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan dan tadarrus Al-Quran menggunakan pengeras suara bagian dalam.
Sementara, untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.
"Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam," bunyi salah satu poin edaran tersebut, dikutip Senin (21/2).
Kemudian, edaran ini juga mengatur upacara peringatan Hari Besar Islam atau pengajian agar menggunakan pengeras suara bagian dalam. Kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara bagian luar.
Menurut pria yang biasa disapa Gus Yaqut itu, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Gus Yaqut.
Komentar