Senin, 15 Juni 2026 | 17:35
NEWS

Jokowi Bisa Tunjuk 3 Menteri Ini untuk Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara

Jokowi Bisa Tunjuk 3 Menteri Ini untuk Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara
Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Negara)

ASKARA - Seorang menteri disebut dapat merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, status Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.

"Maka, jabatan kepala Otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian. Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden. Baik presiden menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," terang Baidwi dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).

Dikatakan, menteri-menteri yang bisa ditunjuk merangkap sebagai Kepala Otorita IKN antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Mengacu Pasal 10 ayat (3) UU IKN yang menyebutkan, presiden memiliki waktu dua bulan untuk menentukan kepala Otorita IKN.

"Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk," kata dia.

Menurut Baidowi, pemerintah tetap bisa membuat aturan teknis meskipun UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di MK tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK," jelasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi harus menunjuk kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 15 April 2022. Kepala otorita IKN memiliki masa jabatan lima tahun.

Orang yang sama bisa dipilih kembali sebagai kepala otorita IKN Nusantara untuk satu periode berikutnya dengan masa jabatan lima tahun.

Jokowi juga memiliki wewenang untuk menunjuk wakil kepala Otoritas IKN Nusantaa. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (3) UU 3/2020.

Komentar