Senin, 08 Juni 2026 | 04:01
NEWS

Anies Baswedan Sebut Pengerukan Kali Mampang Sudah Rampung Sebelum Vonis Hukuman PTUN

Anies Baswedan Sebut Pengerukan Kali Mampang Sudah Rampung Sebelum Vonis Hukuman PTUN
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok Sindonews.com)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons hukuman pengerukan Kali Mampang hingga tuntas terkait vonis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, gugatan tersebut dimenangkan warga korban banjir. 

Anies Baswedan memastikan, pengerukan Kali Mampang telah rampung dikerjakan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan tersebut, yakni sejak Januari 2022.

"Kali Mampang segmen Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022," tulis Anies Baswedan dalam keterangan unggahan di Instagramnya, Minggu (20/2). 

Dikatakan Anies Baswedan, 2 ekskavator amfibi mini dan 1 ekskavator mini telah dikerahkan sebelumnya untuk mengeruk kali tersebut. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga memastikan, jajarannya akan kerap melakukan pengerukan lumpur guna mengantisipasi banjir yang kerap mengancam saat musim hujan tiba.

"Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh Dinas SDA (Sumber Daya Air)," tandas Anies.

Sebelumnya, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dihukum mengeruk Kali Mampang berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 25 Februari 2022 lalu. Hal itu tertuang dalam  putusan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Komentar