Minggu, 19 Mei 2024 | 23:29
NEWS

Penimbun Minyak Goreng di Sumut Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar

Penimbun Minyak Goreng di Sumut Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar
Minyak Goreng Curah (Dok wartabromo)

ASKARA - Penimbun minyak goreng sebanyak 1,1 kilogram di PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Deli Serdang, Sumatra Utara terancam hukuman pidana. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hukuman pidana ke pihak penimbun minyak tersebut yakni maksimal hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. 

"Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," terangnya, Minggu (20/2). 

Dikatakan Ahmad, pihaknya akan mendukung serta mengawal kebijakan pemerintah dalam stabilisasi harga dan upaya menjaga ketersediaan minyak goreng di Indonesia. 

"Bersama-sama dengam stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Ahmad. 

Berdasarkan data, Polri dapat memastikan kalau hingga saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman (cukup), namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok/penimbunan. 

"Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didistribusikan melalui mekanisme pasar," tuturnya.

"Dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," tandas Ahmad.

Komentar