Selasa, 30 April 2024 | 02:56
TRAVELLING

Ini Aturan Baru Berwisata ke Ancol

Ini Aturan Baru Berwisata ke Ancol
Ancol (Dok Istimewa)

ASKARA - Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap resmi dihentikan jalan menuju tempat wisata Jakarta mulai 15-21 Februari 2022. 

Pelonggaran PPKM tersebut disambut baik pihak manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Semoga hal ini meningkatkan rasa nyaman bagi masyarakat yang ingin berwisata di masa pandemi,” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahalikatanya, Sabtu (19/2).

Walaupun demikian, terdapat perbedaan peraturan mengenai jumlah atau kuota pengunjung di tempat iwisata selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta. 

Pengunjung masuk Ancol dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, pengelola Taman Impian Jaya Ancol juga hanya menjual tiket bagi para pengunjung secara online atau daring.

“Pengunjung wajib melakukan pembelian dan reservasi tanggal kedatangan sebagai bentuk antisipasi agar kunjungan tidak melebihi kuota yang ditetapkan,” kata Teuku Sahir.

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 yang tertera di aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu gerbang. 

Khusus anak usia 6-12 tahun, minimal dosis satu vaksin Covid-19. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa berwisata dengan syarat wajib didampingi oleh orangtua. 

Para pengunjung diwajibkan menjalankan prokes selama di dalam. Pengelola telah menyiapkan tim satgas Covid-19 gabungan yang akan berpatroli untuk mengawasi dan para pengunjung.

 

Komentar