Pegiat Medsos Adam Deni Positif Covid-19 di Rutan Bareskrim Polri, Begini Kondisinya

ASKARA - Pegiat media sosial Adam Deni yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi ke media sosial tanpa izin pemilik dilaporkan positif Covid-19.
Adam Deni sebelumnya ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dan langsung mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada Rabu (2/2).
"Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam rumah tahanan Mabes Polri," ungkap pengacara Adam, Susandi kepada wartawan, Jumat (18/2).
Dikatakan, penyidik kepolisian menginformasikan bahwa kondisi kesehatan kliennya tengah menurun usai sembuh dari sakit maag dan kini terpapar Covid-19.
Menurutnya, saat ini Adam ditempatkan di sel khusus untuk isolasi dan mendapat perawatan dari tim medis.
"Saat ini klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor, dan rencana nya hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor," ujarnya.
Diketahui, Adam Deni yang sedang terlibat konflik dengan musisi Jerinx SID itu diduga mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.
"Hal ini terkait tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2).
Dikatakan Ramadhan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 4 saksi dan 8 ahli terkait kasus ini.
Laporan terhadap Adam tercatat dengan LP no : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor bernama SYD. Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.
Komentar