Kamis, 04 Juni 2026 | 10:16
NEWS

Ternyata, Adam Deni Mendapat Suruhan untuk Unggah Data Pribadi Ahmad Sahroni

Ternyata, Adam Deni Mendapat Suruhan untuk Unggah Data Pribadi Ahmad Sahroni
Adam Deni (Instagram)

ASKARA - Adam Deni diketahui mengunggah informasi dan dokumen pribadi milik Politisi Nasdem, Ahmad Sahroni di media sosial.

Belakangan terungkap, Adam Deni disuruh oleh temannya yang bernama Ni Made Dwita Anggari. Ni Made disebut kecewa terhadap Ahmad Sahroni yang disebut masih menunggak pembayaran sepeda senilai Rp500 juta.

Ni Made pun sakit hati, dia lantas meminta Adam Deni untuk menggunggah data pribadi pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang kemudian diunggah pada 26 Januari 2022 lalu di Instagram.

Keduanya kemudian dilaporkan oleh Ahmad Sahroni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.

Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar pasal UU ITE oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).

"Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban AS," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin kemarin (14/3). 

Adam Deni dan Ni Made ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 Februari 2022 lalu. (jpnn)

Komentar