Jumat, 17 Mei 2024 | 15:40
NEWS

Tarif Jalan Tol Dalam Kota Segera Naik, Ini Rinciannya

Tarif Jalan Tol Dalam Kota Segera Naik, Ini Rinciannya
Jalan Tol Dalam Kota (Dok ussfeed.com)

ASKARA - Tarif Jalan Tol Dalam Kota rencananya akan mengalami kenaikan. Disebutkan, kenaikan tarif tol itu akan dilakukan dalam waktu dekat. 

PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun telah menetapkan tarif baru untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta, di antaranya Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tulis Jasa Marga di akun Twitter @PTJASAMARGA, dikutip Selasa (8/2). 

Kenaikan tarif tol di kedua ruas ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu. 

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Kenaikan tarif kala itu hanya terjadi untuk kendaraan golongan I dan II saja. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000.

Untuk penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. 

Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

Rincian tarif terakhir untuk ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yakni Golongan I Rp10.000, Golongan II Rp15.000, Golongan III Rp15.000, Golongan IV Rp17.000 dan Golongan V Rp17.000.

Komentar