Senin, 20 Mei 2024 | 05:45
NEWS

Komnas HAM Garap Terbit Perangin Angin soal Kerangkeng Manusia

Komnas HAM Garap Terbit Perangin Angin soal Kerangkeng Manusia
Kerangkeng manusia di rumah Terbit Perangin Angin (Dok Istimewa)

ASKARA - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bakal diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemeriksaan terkait kerangkeng manusia di kediaman Terbut itu akan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (7/2) siang.

"Proses ini merupakan bagian dari pendalaman atas peristiwa kerangkeng manusia dan merupakan hak dari Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin untuk menyampaikan berbagai keterangan dari perspektifnya," ujar Komisioner Komnas HAMm M Choirul Anam dalam keterangannya.

Dikatakan Anam, pihaknya ingin mengetahui alasan Terbit mengerangkeng manusia di rumahnya. 

Terbit harus menjelaskan dari perspektifnya mengenai tudingan perbudakan modern di kerangkeng tersebut.

Sebelumnya, kerangkeng besi milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini ditemukan saat OTT yang dilakukan KPK terhadap Terbit pada Selasa (18/1) lalu.

Dari temuan Komnas HAM ada sejumlah penghuni yang tewas dianiaya di dalam kerangkeng tersebut. Penganiayaan itu intensif diterima oleh pasien pada awal masuk ke kerangkeng itu. Lama-kelamaan, tingkat kekerasan itu mulai berkurang. 

Terkait hal itu pula, Temuan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin segera naik status dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan Kabaresrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Menurutnya, penyidik sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Sumatra Utara. 

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti," ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/2). 

Dikatakan Agus, tim Bareskrim Polri sudah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumatra Utara untuk mendapat gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal yang diduga dilanggar dalam kasus tersebut.

"Sudah kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut. Sabar. Nanti kan gak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun," terangnya.

Menurut Agus, kasus kerangkeng Bupati Langkat ini masuk dalam kasus pidana umum jika ditemukan bukti yang cukup. Meskipun, sang bupati saat ini sedang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komentar