Minggu, 05 Mei 2024 | 13:37
NEWS

Akhirnya, Pemprov DKI Diizinkan Setop PTM 100 Persen

Akhirnya, Pemprov DKI Diizinkan Setop PTM 100 Persen
Pembelajaran Tatap Muka (Dok KPAI)

ASKARA - Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di DKI Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya yang berstatus PPKM Level 2 akhirnya dapat restu untuk dihentikan mulai Kamis ini (3/2). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti mengatakan, keputusan tersebut diambil atas persetujuan 4 kementerian.

Keempatnya yakni, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas kapasitas siswa 100 persen," lanjutnya.

Suharti berpesan, kendati keterisian siswa hanya 50 persen, pihaknya tetap mengimbau agar warga sekolah tak mengabaikan protokol kesehatan.

"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata dia.

Suharti mengaku, pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas supaya dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022.

"Surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," pungkasnya.

Komentar