Rabu, 17 Juni 2026 | 22:12
NEWS

Pramugari Siwi Widi Kembalikan Uang Suap, KPK Tetap Akan Panggil ke Persidangan

Pramugari Siwi Widi Kembalikan Uang Suap, KPK Tetap Akan Panggil ke Persidangan
Siwi Widi Purwanti (Dok Instagram)

ASKARA - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang dugaan suap senilai Rp647,85 juta ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, KPK menegaskan akan tetap memangil Siwi dalam persidangan kasus suap pajak yang dilakukan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.

"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan)," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/2). 

Ali mengatakan, pengembalian uang tersebut tidak akan memengaruhi pemanggilan Siwi dalam persidangan. Siwi juga diminta kooperatif dalam kasus ini.

"Tentunya kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," kata Ali.

Sebelumnya, pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.

Wawan mengaku melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.

Diketahui, Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak. Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.

Komentar