Jumat, 26 April 2024 | 00:28
NEWS

KPK Buka Peluang Jerat Siwi Widi di Kasus Pencucian Uang Pejabat Ditjen Pajak, Ini Pasalnya

KPK Buka Peluang Jerat Siwi Widi di Kasus Pencucian Uang Pejabat Ditjen Pajak, Ini Pasalnya
Siwi Widi Purwanti (Dok Instagram)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pasalnya, nama Siwi Widi Purwanti disebut dalam dakwaan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan karena diduga menerima aliran uang dari TPPU.
 
"Secara normatif ya, kembali lagi secara normatif dan norma hukumnya, kan ada Pasal 5 (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) itu kan pelaku pasif," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/1). 

Untuk diketahui, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan mengenai jerat pidana bagi setiap orang yang menerima sesuatu dari hasil tindak pidana dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Dijelaskan Alex, Siwi bisa dijerat dengan pasal tersebut bila dia tahu uang itu hasil TPPU. KPK akan mendalami hal tersebut.
 
"Kalau dia bisa menduga bahwa yang bersangkutan duitnya hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif itu bisa dikenakan pasal TPPU," ujar Alex.
 
Siwi Widi Purwanti diduga menerima aliran uang TPPU Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan Ridwan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar.
 
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Komentar