Minggu, 19 Mei 2024 | 15:20
NEWS

Soal Biaya Perubahan Warna dan Chip Pelat Kendaraan, Ini Penjelasan Polisi

Soal Biaya Perubahan Warna dan Chip Pelat Kendaraan, Ini Penjelasan Polisi
Pelat Nomor Kendaraan (Dok Correcto.id)

ASKARA - Polri memastikan rencana perubahan warna pelat kendaraan dari hitam menjadi putih tidak ada biaya alias gratis. 

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya," tegas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media, Senin (24).

Yusri menyebut, saat ini rencana perubahan pelat masih dalam tahap sosialisasi. Dia pun meminta masyarakat mendukung perubahan warna pelat kendaraan tersebut.

"Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," kata dia. 

Sebelumnya, Yusri mengatakan perubahan pelat segera diberlakukan. Walaupun demikian, belum diketahui kapan pemberlakuannya.

"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih," kata Yusri dalam akun Instagram @divisihumaspolri.

Menurut Yusri, selain perubahan warna, pelat juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID). Kebijakan tersebut dilakukan bertahap.

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," terangnya. 

Yusri mengatakan perubahan warna pelat kendaraan menjadi putih bertujuan memperjelas sorotan angka pada kamera tilang elektronik (e-TLE). 

Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih ini mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri.

Komentar