Kamis, 04 Juni 2026 | 08:25
NEWS

Ternyata, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Pernah Mondok di Pesantren Abu Bakar Ba'asyir

Ternyata, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Pernah Mondok di Pesantren Abu Bakar Ba'asyir
Hadfana Firdaus tendang sajen di Gunung Semeru (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Sebuah fakta terkuak terkait tersangka pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus.

Dia ternyata pernah menjadi santri dari Abu Bakar Ba'asyir di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo. 

Fakta tersebut terkuak dalam pertemuan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dengan tersangka di Mapolres Lumajang, Sabtu (22/1).  

Hadfana mengaku, pernah menimba ilmu di pondok pesantren yang diasuh mantan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir yang sudah menjalani masa tahanannya selama 15 tahun. 

"Tadi juga sempat saya tanyakan, apakah dia sempat memondok di pesantren. Pelaku mengakui bahwa dia alumnus Pondok Pesantren Ngruki," ungkap Thoriq. 
Sementara, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum, yakni dengan memeriksa 12 saksi terkait.

Selain itu, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.  

Disinggung adanya permintaan restorative justice untuk kasus HF ini, Kapolres mengatakan proses islah atau memaafkan tidak akan berpengaruh kepada proses hukum yang sedang berjalan. 

"Proses islah atau memaafkan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah kami tempuh," ucapnya.

Menurutnya, perbuatan tersangka pelaku penendangan sesajen itu mengarah pada dua pasal. Pertama, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE.  

Kedua tentang Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 subsider Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU 1/1946 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.(jpnn)

Komentar