Rabu, 08 Mei 2024 | 18:58
NEWS

Kejagung Hanya Ungkap Tersangka dari Nonmiliter dalam Kasus Satelit Kemenhan

Kejagung Hanya Ungkap Tersangka dari Nonmiliter dalam Kasus Satelit Kemenhan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Dok Istimewa)

ASKARA - Kejaksaan Agung memastikan hanya akan mengungkap orang sipil terkait dugaan pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan.

Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin mengatakan, dalam pengungkapan kasus di Kemenhan pada 2015 itu, tim penyidikan di Jampidsus hanya akan menetapkan tersangka dari kalangan nonmiliter.

"Tentang perkara korupsi satelit di Kementerian Pertahanan, untuk diketahui kami hanya melakukan penyidikan terhadap tersangkanya adalah sipil. Tidak untuk penyidikan terhadap militer," ujar Burhanuddin kepada wartawan, dikutip Kamis (20/1). 

Dikatakan, alasan tim penyidikan kejaksaan tak bersedia masuk ke ranah militer lantaran kewenangan pemeriksaan itu ada pada otoritas Polisi Militer (PM).

"Untuk tahap keterlibatan militer, kami memerlukan koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya ada di polisi militer," kata dia.

Burhanuddin menjelaskan, meskipun sudah memiliki kewenangan jabatan baru dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Namun, dalam kasus korupsi satelit slot orbit 123 BT di Kemenhan ini, belum mengarahkan penyidikan ke peran militer.

Burhanuddin menerangkan, pada kasus korupsi tersebut, belum dapat dikatakan sebagai dugaan tindak pidana gabungan peran sipil dan militer, atau koneksitas.

Sebab itu, kata Burhanuddin, pada pengungkapan kasus korupsi di Kemenhan tersebut, tim penyidikan Jampidsus, hanya mengkhususkan pada peran kalangan sipil, maupun swasta.

"Kecuali nanti ada ditentukan lain jika itu menjadi pidana koneksitas. Tetapi, untuk saat ini, yang kami lakukan, yang kami tetap selidiki adalah kalangan sipil, maupun swastanya saja," tandasnya.

 

Komentar