Mantan Aktivis '98 Laporkan Dua Putra Jokowi ke KPK
ASKARA - Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1).
Putra sulung dan putra bungsu Jokowi itu dilaporkan ke KPK lantaran dianggap melakukan penyelewengan melalui perusahaan yang mereka bangun.
"Ada dua, kan, yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran, Kaesang dan anaknya petinggi (perusahaan) SM ini, inisialnya AP," ungkap Ubed, sapaannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Ubed, dia menemukan adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang.
Ubed menyebut perusahaan yang dibangun Gibran dan Kaesang itu mendapatkan dana mencapai miliaran rupiah.
"Itu bagi kami tanda tanya besar apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah, mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis," kata Ubed.
Meski tidak menyebut nama perusahaan, Ubed menganggap ada kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Gibran dan Kaesang. Dia pun mengaku sudah menyerahkan bukti pendukung kepada KPK.
Menurut mantan aktivis 98 itu, ada dokumen perusahaan yang diperolehnya karena boleh diakses publik dengan syarat-syarat tertentu.
"Juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu dan kemudian kami lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi, itu ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," tandasnya.

Komentar