Minggu, 07 Juni 2026 | 19:03
NEWS

BPOM Resmi Keluarkan Izin 5 Vaksin untuk Booster

BPOM Resmi Keluarkan Izin 5 Vaksin untuk Booster
Ilustrasi vaksinasi (Dok Pixabay)

ASKARA - Izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) 5 vaksin Covid-19 untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster di Indonesia telah resmi diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Rencananya, program booster vaksin Covid-19 di Indonesia dijadwalkan mulai 12 Januari 2022. 

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, EUA diberikan untuk program vaksin booster homologous alias pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, serta heterologous alias pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

"Pada hari ini kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan EUA," kata Penny K Lukito, dalam keterangan pers, Senin (10/1).

kelima vaksin tersebut yakni, Sinovac, Pfizer, AstraZeneca untuk homologous. Sementara Moderna untuk homologous dan heterologous serta Zifivax untuk heterologous.

Penny menyebutkan, pemberian EUA kali ini telah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

"Dalam hal ini ada lima sampai dengan saat ini, karena ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam beberapa waktu hari lagi juga bisa kita putuskan EUA-nya," imbuh Penny.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya 244 kabupaten/kota terpantau bisa melaksanakan program booster ini ke masyarakat umum.

Dikatakan Budi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut. 

Pertama, vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Dikatakan Budi, tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi booster ini. 

Hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria, yakni 70 persen masyarakatnya sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (3/1). 

Syarat selanjutnya, vaksinasi booster dapat diberikan kepada populasi yang telah menerima dosis kedua lebih dari enam bulan. Dalam hal ini, Kemenkes mencatat ada sekitar 21 juta sasaran di Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori ini.

Komentar