Senin, 13 Mei 2024 | 17:13
NEWS

Ternyata, Rahmat Effendi Sudah Dipantau KPK Sejak 2021

Ternyata, Rahmat Effendi Sudah Dipantau KPK Sejak 2021
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Dok beritabekasi.co.id)

ASKARA - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi disebut telah dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2021 lalu. 

Diketahui, Rahmat Effendi ditangkap terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
 
"Penyelidikannya (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin (10/1).  
 
Dikatakan Ghufron, pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi dan memastikan penangkapan sudah sesuai aturan.

"KPK sekali lagi kami tegaskan adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum," tegas Ghufron.
 
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat Effendi berbau politis. Ade menyebut penangkapan ayahnya membuktikan 'kuning' sedang ditarget.
 
"Memang ini 'kuning' sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oranye mati lah yang warna lain," kata Ade dalam cuplikan video yang diunggah Instagram @infobekasi.co, Sabtu (8/1). 
 
Ade yang merupakan anak dari Rahmat Effendi menilai, KPK kurang bukti dalam menangkap Rahmat. Menurut dia, tidak ada transaksi suap saat Rahmat diangkut tim satuan tugas KPK.
 
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

Komentar