Senin, 08 Juni 2026 | 04:21
NEWS

KPK Geledah Paksa Kantor dan Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, Angkut Sejumlah Barang Bukti Suap

KPK Geledah Paksa Kantor dan Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, Angkut Sejumlah Barang Bukti Suap
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Sejumlah lokasi digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Diketahui, Rahmat Effendi terjaring dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. 

"Lokasi tersebut di antaranya adalah Kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/1). 

Dikatakan Ali, sebagian tempat yang digeledah tersebut berada di Bekasi. Kemudian, beberapa titik penggeledahan juga difokuskan di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

Menurut Ali, penggeledahan dilakukan dengan upaya paksa. Lewat upaya itu, tim penyidik KPK berhasil mengangkut sejumlah barang bukti.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi, dan barang elektronik," jelas Ali.

Sebelumnya, 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar