Sabtu, 27 April 2024 | 11:19
NEWS

Polisi Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Bahar Smith

Polisi Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Bahar Smith
Habib Bahar bin Smith (Liputan6.com-Huyogo Simbolon)

ASKARA - Tim penyidik Polda Jawa Barat telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari 

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke penyidik Polda Jawa Barat. 

Namun, permohonan tersebut masih dalam pertimbangan. Polisi pun belum dapat memutusakan hal itu. 
 
"Jadi surat tersebut terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan dari seseorang dengan inisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (5/1). 
 
Disebutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. 

Penyidik, kata Ibrahim, belum dapat memutuskan mengenai surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Karena melihat dari proses perkara, ini membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi, otomatis kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas berkas perkara ini. Itu biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka, jadi pertimbangannya selalu kepada kembali penyidik," terang Ibrahim.
 
Disinggung mengenai alasan penangguhan penahanan, Ibrahim belum dapat menjelaskan lebih lanjut. Namun dia memastikan alasan surat permohonan tersebut normatif
 
"Masih dalam batas wajar," ucapnya.
 
Bahar bin Smith telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik gabungan Polda Jabar. Dia diuga telah menyebarkan berita bohong di suatu acara di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Komentar