Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Bakal Dipasang Cip
ASKARA - Korlantas Polri sedang mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor dipasang cip.
Hal itu dilakukan mengacu kepada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021. Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
Saat ini, kata dia, masih dalam tahap persiapan dan setelah itu dilakukan sosialisasi dan terakhir penerapan.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri, Selasa (4/1).
Dijelaskan Yusri, penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Yusri.

Komentar