Senin, 08 Juni 2026 | 05:13
NEWS

Pelat Nomor Putih Kendaraan Masuk Proses Lelang, Diterapkan Tahun Depan

Spek Teknis Rampung

Pelat Nomor Putih Kendaraan Masuk Proses Lelang, Diterapkan Tahun Depan
Pelat Nomor Kendaraan (Dok Correcto.id)

ASKARA - Persiapan penerapan pelat nomor putih bagi kendaraan bermotor milik sipil kini telah memasuki proses lelang.

Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan, pihaknya telah merampungkan spesifikasi teknis dari pelat nomor putih kendaraan sipil itu.

"Spesifikasi teknis sudah disusun sesuai dengan Perpol No 7/2021, artinya mengacu dengan rencana perubahan dan saat ini sudah masuk dalam mekanisme proses lelang," kata Taslim kepada wartawan, Kamis (23/12).

Namun demikian, Taslim belum menjeleskan spesifikasi teknis yang diatur dan hanya memastikan proses pengadaan pelat putih kendaraan sipil tidak mengalami kendala.

"Untuk proses lelangnya sendiri itu tidak dalam wewenang saya. Namun sejauh ini tidak ada kendala semua baik-baik saja," ujarnya. 

Diketahui, penggantian warna dasar pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini berlaku sejak 5 Mei, namun menurut kepolisian penerapannya diperkirakan bakal bisa dilakukan mulai 2022.

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, rencana perubahan warna plat kendaraan pribadi dari hitam ke putih kemungkinan besar baru bisa direalisasikan di tahun depan.

"Untuk saat ini belum (berubah). Karena harus disiapkan materilnya, seperti cat. Harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," terang Taslim Charuddin, Kamis (12/8). 

Pelaksanaannya nanti, kata Taslim, akan dilakukan secara bertahap dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), 

"Karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," tandasnya.

 

Komentar