Polisi Sebut Ada 2 Laporan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith
ASKARA - Sebanyak dua laporan diterima Polda Metro Jaya terkait Bahar bin Smith.
Disebutkan, kedua laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana ujaran kebencian.
"Terkait laporan menyangkut Bahar Smith ada dua laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/12).
Dikatakan, laporan pertama diterima Polda pada 7 Desember, yang juga menyeret aktivis Eggi Sudjana. Pada 17 Desember, Bahar kembali dilaporkan seorang diri.
Keduanya dilaporkan oleh pelapor berbeda. Namun, kasus yang dilaporkan tetap sama, yaitu dugaan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompol, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Dua-duanya sama terkait hal ucapan kalimat kata-kata permusuhan, kebencian berkaitan SARA," tandas Zulpan.

Komentar