TNI AU Tahan Dua Oknum Prajurit yang Terlibat Kasus Kekarantinaan Rachel Vennya
ASKARA - Oknum TNI AU diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya.
Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) pun telah melakukan penahanan terhadap kedua oknum berinisial RF dan IG.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, RF dan IG ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
Sementara, satu oknum lainnya berinisial GF masih menunggu surat penyerahan perkara dari atasan yang berwenang (Ankum).
Dikatakan, penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu dalam rangka proses penyidikan menyusul penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Saat ini, penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau satu sebagai penyidik," kata Indan dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Indan Gilang menyebut, penahanan itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum yang melibatkan oknum prajuritnya.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap oknum prajurit yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," ujar Indan Gilang.
Sementara terkait sanksi, Indan Gilang menyebut akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar