Sabtu, 20 April 2024 | 15:31
NEWS

Wagub DKI Sebut Kenaikan UMP DKI Sudah Disetujui Kalangan Pengusaha

Wagub DKI Sebut Kenaikan UMP DKI Sudah Disetujui Kalangan Pengusaha
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok Tribunnews)

ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengeklaim, para pengusaha tidak keberatan upah minimum provinsi (UMP) DKI naik sebesar 5,1 persen atau Rp225.667.

Hal itu, kata Riza, disampaikan pihak pengusaha pada saat diskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Hal itu disebut menjadi pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikan UMP menjadi Rp4.641.854. 

"Sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/12). 

Lantaran itu, Riza berharap semua pihak dapat menerima kenaikan UMP, terutama bagi para pengusaha sebagai solusi terbaik mengenai pemasalahan formula UMP. 

"Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami, mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," harap Riza.
 
Politisi Partai Gerinda itu menilai, kenaikan UMP DKI itu telah dilakukan Anies dengan bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaa, karena angka yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sangat kecil, dan tidak cukup memenuhi kebutuhan warga di ibu kota. 

"Nah, tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp37 ribu kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," pungkasnya.

Komentar