Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait SARA
ASKARA - Bahar bin Smith kembali tersangkut masalah hukum dengan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Tidak sendiri, Bahar bin Smith dilaporkan bersama Eggi Sujana pada Jumat (17/12) kemarin.
Laporan keduanya diduga terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
"Iya ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (20/12).
Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut.
Menurut Zulpan, laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.
"Terkait hal yang bersifat SARA," ucapnya.
Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Komentar