Polisi yang Tolak Laporan Perampokan Ditahan dan Demosi
ASKARA - Sejumlah sanksi didapat Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang viral karena menolak laporan kasus perampokan.
Selain dapat sanksi demosi, oknum polisi tersebut juga ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, penahanan Aipda Rudi sudah dilakukan saat pihaknya melakukan pemeriksaan.
"Iya begitu (ditahan)," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Sabtu (18/12).
Untuk diketahui, seorang wanita melalui akun media sosialnya menceritakan momen dirinya dirampok di Jakarta Timur usai pulang kerja dan keluar dari sebuah mesin ATM.
Saat melanjutkan perjalanan pulang, mobilnya dihampiri tiga motor secara bergiliran.
Setelah menepikan kendaraaan, seorang pelaku dengan cepat masuk ke dalam mobil dan membawa kabur tas korban. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat namun ditolak.
Pasca viralnya kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajaranya menindak tegas oknum polisi yang menolak laporan warga.
Hasil sidang etik sendiri menyimpulkan jika oknum polisi tersebut terbukti bersalah dan dikenakan sanksi demosi.

Komentar