Selasa, 14 Mei 2024 | 16:11
NEWS

Pemprov DKI Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta hingga Akhir Tahun 2021

Pemprov DKI Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta hingga Akhir Tahun 2021
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok Indonews.id)

ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan bagi wajib pajak di ibu kota yang berlaku hingga 31 Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, insentif tersebut sengaja diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Selain itu, kata Lusiana, pemutihan dan diskon tersebut juga bertujuan untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak agar tetap baik.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," kata Lusiana dalam keterangan resmi, Rabu (15/12).

Rincian insentif yang diberikan yakni:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Pembayaran pokok PKB sebelum 2021 mendapat keringanan pokok sebesar 5 persen pada 14-31 Desember 2021

- Pokok PKB 2021 mendapat keringanan 5 persen pada 14-31 Desember 2021

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mendapat keringanan 50 persen pada periode Agustus-Desember 2021

3. Penghapusan Sanksi

- Penghapusan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang terlambat bayar pokok PKB untuk tahun sebelum 2021 dan 2021

- Penghapusan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang terlambat bayar pokok BBNKB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Komentar