Rabu, 08 Mei 2024 | 01:12
NEWS

Pemerintah Siapkan Dua Skenario Vaksin Booster Januari Mendatang

Pemerintah Siapkan Dua Skenario Vaksin Booster Januari Mendatang
Ilustrasi vaksinasi (Dok Pixabay)

ASKARA - Dua skenario disiapkan pemerintah untuk melakukan penyuntikan dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 pada Januari 2022 mendatang.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, skenario pertama vaksin booster Covid-19 bagi para lanjut usia (lansia) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dibiayai negara. 

Menurut Budi Gunadi, lansia sebagai kelompok yang rentan setelah tenaga kesehatan akan mendapatkan prioritas untuk mendapatkan vaksin booster.

"Untuk vaksinasi booster tahun depan kita akan bagi dua skenario, untuk vaksinasi lansia dan PBI (Penerima Bantuan Iuran,red) nonlansia, itu akan ditanggung negara," ungkap Budi Gunadi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Selasa (14/12).

Sedangkan skenario kedua, vaksin booster Covid-19 akan diberikan secara mandiri alias berbayar bagi seluruh warga nonlansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka kesempatan bagi perusahaan farmasi untuk mengimpor vaksin dan menjualnya secara luas ke masyarakat. 

Masyarakat yang sudah menerima dua dosis vaksin diberikan akses dan pilihan lebih banyak untuk vaksin booster.

Dikatakan Budi, langkah ini diharapkan bisa melahirkan keseimbangan di pasar dan masyarakat memiliki banyak pilihan untuk mengakses vaksin booster Covid-19.

Budi Gunadi menyebut, jumlah vaksin booster Covid-19 yang dibiayai APBN ialah 83,1 juta, sedangkan jumlah vaksin booster Covid-19 non-APBN yang dibutuhkan adalah 125,2 juta.

"Booster ini akan kita berikan kembali berbasis risiko, yaitu orang-orang lansia, karena di mana pun di seluruh dunia booster ini dibagikan berbasis risiko, sesudah nakes itu diberikan kepada lansia," jelas Budi.

Penyuntikan vaksin booster Covid-19 dilakukan di setiap fasilitas kesehatan (faskes), kecuali Puskesmas dan KKP yang akan fokus mengejar penyuntikan vaksin Covid-19 dosis satu dan dua.

"Harga batas atas dari prodak dan layanan dari vaksin booster yang non APBN ini akan ditentukan pemerintah," tandasnya.

Komentar