Kembali Terjadi, Guru Pesantren Diduga Cabuli 9 Santriwati di Tasikmalaya

ASKARA - Belum tuntas kasus hukum pemerkosaan dan pencabulan santriwati di Kota Bandung, kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hal itu diketahui berdasar pengakuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya yang menyebutkan ada kasus oknum guru pesantren melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, oknum guru yang mencabuli 9 santriwati itu juga merupakan pengelola pondok pesantren (ponpes).
Menurut KPAID Kabupaten Tasikmalaya, temuan kasus pencabulan oleh oknum guru itu diketahui berdasar laporan masyarakat pada pertengahan November lalu.
"Kami dapat pengaduan dari masyarakat yang dilakukan 20 hari lalu. Kemudian kami menindaklanjuti dan menemukan peristiwa itu ada, betul terjadi (pencabulan). Korbannya anak-anak lebih dari satu orang," kata Ato, Sabtu (11/12).
Dikatakan Ato, 9 santri yang disebut mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum guru pesantren, baru 2 orang yang dilengkapi dengan bukti kuat dan diproses oleh polisi setempat.
Dijelaskan Ato, dari sembilan nama yang diduga jadi korban, lima di antaranya telah mendapat pendampingan secara psikis dari KPAID.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan verifikasi kembali terkait peristiwa yang dialami korban pencabulan oleh oknum guru pesantren itu.
"Setelah diverifikasi, dua orang yang memenuhi unsur untuk disajikan ke proses hukum," jelasnya.
Ato menyebut para korban merupakan siswa tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS/SMP) dan Aliyah (MA/SMA) dengan rentang usia 15-17 tahun.
"Oknum guru ini mencabulinya dengan bentuk mencium dan memegang bagian sensitif tubuh pada anak-anak," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan korban, oknum guru tersebut melakukan tindakan pencabulan di ponpes.
"TKP berdasarkan investigasi dan pengakuan di pesantren," tandas Ato.(jpnn)
Komentar