Jumat, 17 Mei 2024 | 00:08
NEWS

6 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Pondok Indah Dibekuk, Diancam Hukuman 8 Tahun Penjara

6 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Pondok Indah Dibekuk, Diancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Ilustrasi Pengeroyokan (Shutterstock)

ASKARA - Enam pelaku terduga pengeroyokan Brigadir Irwan, anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan saat membubarkan balap liar di kawasan Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, dibekuk polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, para pelaku yang diamankan masih satu kelompok alias satu geng yang kerap balap liar di kawasan tersebut.

“Mereka ini (enam orang) kemungkinan pentolannya. Saat itu ada 60 orang yang datang ke lokasi balap liar di Pondok Indah itu,” kata Zulpan, Rabu (8/12). 

Saat ini, keenam pelaku masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Keenamnya dikenakan Pasal 170 KUHP jo pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu, keenam pelaku dites urine untuk mengetahui apakah saat melakukan pengeroyokan itu dalam keadaan sadar atau dalam pengaruh hal lain.

Zulpan menjelaskan, aksi pengeroyokan terhadap Brigadir Irwan Lombu bermula dari terganggunya Jalan Raya Pondok Indah karena aksi dari kelompok pelaku yang menutup jalan. Mereka menggunakan ruas jalan untuk balapan liar.

Brigadir Irwan lalu mencoba membubarkan aksi balap liar tersebut. Meski korban saat itu tengah mengenakan pakaian dinasnya dan mengaku anggota polisi, sejumlah orang itu tetap melakukan pengeroyokan.

“Jadi saat korban akan menghentikan aksi balapan liar itu. Mereka merasa terganggu dan pelaku langsung memprovokasi,” katanya.

Sadisnya, pelaku menyeret Brigadir Irwan dan memukulnya dengan senjata api mainan atau korek berbentuk senjata yang memang dibawa oleh salah satu pelaku untuk menakut-nakuti. 

“Kita lihat dari video yang viral, korban dipukul dan diseret, dan sekarang sedang dirujuk ke RS Polri,” pungkasnya.

Komentar