Selasa, 07 Mei 2024 | 04:22
NEWS

Nekat Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 8 Warga Papua Jadi Tersangka Makar Terhadap Negara

Nekat Kibarkan Bendera Bintang Kejora, 8 Warga Papua Jadi Tersangka Makar Terhadap Negara
Bendera Bintang Kejora (Dok Investor.id)

ASKARA - Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat memgibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Jayapura, Papua, Rabu kemarin (1/12).

Seluruhnya dijerat pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih," ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Kamis (2/11).

Dikatakan Kamal, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa delapan orang tersebut secara intensif. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut.

Kamal mengatakan, satu tersangka berinisial MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi pengibaran bendera. Tersangka juga membuat bendera dan spanduk bernuansa bintang kejora (BK).

"Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua," kata Kamal

Menurut Kamal, setidaknya ada sekitar 20 orang yang diduga terlibat dalam rapat perencanaan aksi merayakan momentum 1 Desember dengan mengibarkan bendera bintang kejora. Rapat itu digelar pada 30 November sekitar pukul 17.00 WIT di Asrama Maro Padang Bulan.

Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang Pemufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

Dalam hal ini, pasal tersebut berkaitan dengan dugaan makar. Merujuk pada Pasal 106, tersangka dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203 dan 204, tanggal 2 Desember 2021," tandas Kamal.

Polisi menyita dua buah bendera bintang kejora hingga dua buah spanduk bertuliskan 'SELF DETERMINATION FOR WEST PAPUA STOP MELITARISME IN WEST PAPUA', dan 'INDONESIA SEGERA MEMBUKA AKSES BAGI TIM INVESTIGASI KOMISI TINGGI HAM PBB KE WEST PAPUA'.

Komentar