Sabtu, 27 April 2024 | 10:52
NEWS

Hormati Putusan MK, Jokowi Langsung Perintahkan Anak Buahnya Perbaiki UU Cipta Kerja

Hormati Putusan MK, Jokowi Langsung Perintahkan Anak Buahnya Perbaiki UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Seskab)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka 2 tahun ke depan.

Jokowi menegaskan, pihaknya segera melaksanakan putusan MK dan memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti perbaikan UU Cipta Kerja tersebut.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020. 
Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (29/11).

Jokowi juga memastikan komitmen pemerintah terkait reformasi struktural. Dia menyebut akan terus memimpin kepastian hukum bagi dunia investasi.

"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.(pmjnews)

Komentar