Jumat, 26 April 2024 | 21:32
NEWS

Dua Jabatan di BPOM Akan Diisi Irjen dan Brigjen Polri

Dua Jabatan di BPOM Akan Diisi Irjen dan Brigjen Polri
BPOM (Dok Istimewa)

ASKARA - Polisi dengan pangkat jenderal bintang dua atau inspektur jenderal disebut akan mengisi jabatan baru di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni Deputi Penindakan. 

Selain jabatan Deputi Penindakan, satu jabatan di BPOM akan dijabat jenderal bintang satu (brigadir jenderal) Polri yakni di tingkat direktur.

Disebutkan, BPOM dan Polri telah membahas nota kesepahaman (MoU) melalui Kepala BPOM Penny Lukito dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Dari sisi regulasi itu memang diizinkan, oleh karenanya Kepala BPOM menyampaikan ke bapak Kapolri ada dua jabatan yang nanti akan diisi dari unsur kepolisian," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/11).

Jabatan Deputi Penindakan di BPOM nanti setara dengan eselon I. Sementara satu jabatan lain yang akan diisi seorang brigjen adalah jabatan setara eselon II yang masih dalam pembahasan hingga kini.

"Nanti POM akan bersurat ke Mabes Polri jabatan-jabatan itu akan diisi oleh unsur kepolisian," kata Dedi.

Meski diisi oleh anggota Polri, namun dalam pelaksanaan tugas nantinya akan mengedepankan Ultimum Remedium atau penegakan hukum sebagai upaya terakhir.

Dedi mengatakan, terdapat Badan POM di luar negeri yang juga diisi oleh anggota kepolisian.

"Jadi utamakan dulu adalah unsur pembinaan, pak Kapolri setuju. Memang seperti itu dalam hal penegakan hukum bahwa unsur pembinaan adalah yang utama. Apabila unsur pembinaan maksimal sudah dilakukan masih ada pelanggaran, baru penegakan hukum dilakukan," jelas Dedi.

Dedi mengatakan, pejabat yang mengisi posisi tersebut nantinya akan dilakukan assesmen dan penilaian untuk diajukan kepada Presiden. Nantinya presiden yang akan menyetujui.

"Asesornya gabungan dari AsSDM kan kita memiliki asesmen center dan juga dari uji kompetensinya dari POM," pungkas Dedi.

Komentar