Minggu, 07 Juni 2026 | 08:20
NEWS

Bebas Murni, Habib Bahar bin Smith Tinggalkan Lapas Gunung Sindur

Bebas Murni, Habib Bahar bin Smith Tinggalkan Lapas Gunung Sindur
Habib Bahar bin Smith Bebas Murni (Antara)

ASKARA - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith hari ini sudah menghirup udara bebas. Demikian dinyatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, tempat di mana Habib Bahar bin Smith selama ini ditahan.

Tim Advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang sudah habis masa penahanannya.Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan Habib Bahar telah meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, seusai menjalani shalat Subuh pagi tadi. Namun, katanya, setelah kebebasannya hari ini, kliennya tidak langsung ke rumah atau pondok pesantrennya di Kemang, Bogor. 

“Tidak ke pulang ke rumah. Tapi ke suatu tempat, yang tahu hanya beliau dan keluarga. Ini mengantisipasi kejadian seperti lalu, karena muhibin beliau kan banyak. Yang pasti, alhamdulillah hari ini bebas,” kata Ichwan kepada media, Minggu (21/11).

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11) menerangkan, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah selesai menjalani masa pidana secara murni. 

"Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," katanya.

Sebagaimana dilansir Antara, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan. Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Pemberian remisi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Mujiarto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan. "Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," pungkas Mujiarto.

Komentar