Senin, 06 Mei 2024 | 05:57
NEWS

Sah, Jenderal Andika Jabat Panglima TNI dan Jenderal Dudung Abdurachman Jadi KSAD

Sah, Jenderal Andika Jabat Panglima TNI dan Jenderal Dudung Abdurachman Jadi KSAD
Pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI (Dok Sekretariat Presiden)

ASKARA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/11) siang.

"Saudara Jenderal TNI Andika Perkasa, apakah bersedia saya ambil sumpah berdasarkan agama Islam?" tanya Jokowi sebelum membacakan sumpah jabatan.

"Bersedia," jawab Jenderal Andika.

Jenderal Andika dilantik berdasarkan Keputusan Presiden nomor 106/TNI Tahun 2021

Andika Perkasa dilantik dan diambil sumpahnya di depan Jokowi. 

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Jokowi mendiktekan sumpah jabatan yang harus diulang Andika.

"Saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," sambungnya.

Dengan aturan yang tertuang di Undang-Undang TNI saat ini, Andika hanya punya masa jabatan sekitar 13 bulan. Ia akan memasuki masa pensiun saat berusia 58 tahun pada November 2022.

Selain Jenderal Andika, Jokowi juga melantik Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Kini, pangkat Dudung pun jenderal bintang empat.

Komentar