Sabtu, 20 April 2024 | 00:21
NEWS

Diduga Kawal Mobil Miras, Dua Oknum Polisi Harus Berhadapan dengan Propam

Diduga Kawal Mobil Miras, Dua Oknum Polisi Harus Berhadapan dengan Propam
Ilustrasi miras (Dok Pixabay)

ASKARA - Dua oknum polisi diamankan lantaran diduga mengawal mobil pembawa ribuan botol minumas keras (miras) di Kabupaten Yalimo, Papua. 

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kendaraan pembawa miras yang hendak melintas di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo pada, Senin (15/11). 

"Pada hari dan tanggal tersebut di atas pukul 12.30 WIT, anggota Pos Ramil Benawa menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dua unit kendaraan yang membawa minuman keras dari Jayapura menuju Wamena," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11). 

Mendapat informasi tersebut, razia pun dilakukan. Tak lama, sebuah mobil berisi ribuan botol miras pun akhirnya lewat dan dihentikan oleh aparat.

"Mendapatkan dua unit kendaraan Strada Triton warna hitam nopol DD 8627 RA dan DW 8894 DB dan ditemukan barang bukti berupa 2.760 botol minuman keras berbagai jenis dan di dalamnya terdapat dua anggota Polri," ujar Kamal.

Pihak kepolisian pun langsung memusnahkan ribuan botol miras tersebut. Sedangkan untuk kedua oknum polisi disebut Kamal tengah diproses oleh Propam.

"Untuk kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yalimo dan diback up oleh personel Bid Propam Polda Papua," pungkas Kamal.

Komentar