Sabtu, 20 April 2024 | 04:14
NEWS

ProDEM Resmi Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya

ProDEM Resmi Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya
Erick Thohir dan Luhut Binsar Pandjaitan (Dok Kementerian BUMN)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut disampaikan Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) terkait dugaan tindakan kolusi dan nepotisme dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR). 

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor bernama Iwan Sumule dan terlapor Luhut Binsar serta Erick Thohir. 

Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan kolusi dan nepotisme Pasal 5 angka 4 junto Pasal 21 dan Pasal 22 UU nomer 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"(Laporan) bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan bapak Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya. Kami sangat mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan bahwa ada kesamaan kedudukan dalam hukum, di depan hukum antara ProDEM dan juga bapak Luhut," kata Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/11). 

Dalam kasus ini, Iwan menyebut beberapa waktu ke depan Polda Metro Jaya bakal memanggil dirinya untuk dilakukan pemeriksaan. Iwan juga menyebut polisi meminta dirinya untuk membawa bukti tambahan terkait kasus ini dalam proses pemeriksaan.

"Kita sudah diberitahu nanti dalam proses undangan itu kita akan berikan bukti-bukti tambahan baik itu pengakuan dari pihak Luhut yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan dan dikatakan dari pihak Luhut mengatakan memang mendapat keuntungan," jelas Iwan.

Iwan menyebut unsur persangkaan dalam laporan ini sudah pas dan terbukti. Sebab, dia menyebut Luhut mengakui terlibat dalam isu bisnis PCR ini.

"Sudah jelas bahwa pak Luhut sebagai penyelenggara negara tapi kemudian dia berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR dan diakui Pak Luhut sendiri bahwa dari situ dia memiliki saham dan juga mendapatkan keuntungan," pungkas Iwan.

Sebelumnya diberitakan, Luhut Binsar Pandjaitan merespons rencana Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) yang akan melaporkannya mengenai bisnis Polymerase Chain Reaction atau (PCR) ke Polda Metro Jaya.

Dengan dingin, Luhut menyebut agar apa yang dituduhkan kepadanya tersebut terlebih dulu dilakukan audit.

"Kalau salah kan nanti gampang saja diaudit," kata Luhut, saat menghadiri agenda mediasi dengan aktivitas Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). 

Dikatakan Luhut, seluruh elemen masyarakat harus belajar bicara berdasarkan data dan fakta sehingga tidak mengedepankan perasaan atau rumor.

"Kalau orang bicara katanya katanya kan capek capekin aja, hanya untuk mencari popularitas, paling diaudit selesai," ujarnya. 

Luhut menegaskan untuk dilakukan audit terkait persoalan biaya PCR sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan.

Komentar