Karaoke di Jakarta Diizinkan Dibuka, Inul Daratista Berterima Kasih ke Anies hingga Jokowi
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan dengan mengizinkan sebanyak 62 usaha karaoke beroperasi kembali.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 291/SE/2021.
Hal itu pun disambut gembira pengusaha karaoke sekaligus penyanyi dangdut Inul Daratista yang memiliki 13 bisnis karaoke yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai dari Pondok Indah hingga Cibubur.
"Terima kasih Allah kabulkan doaku. Karaoke keluarga sudah bisa operasional kembali," kata Inul di akun miliknya di Instagram, Sabtu (6/11).
Inul pun berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, isparekraf DKI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga Presiden Joko Widodo.
"Kami siap melaksanakan Prokes dengan baik sesuai ketentuan," ujar pembina Asosiasi Pengusaha Karaoke Keluarga Indonesia (Aperki) itu.
Di dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 disebutkan, unit usaha karaoke hanya boleh menerima pengunjung yang sudah divaksin Covid-19 dengan kapasitas 25 persen.
Sedangkan untuk ruangan bernyanyi yang boleh digunakan 50 persen dari jumlah ruangan yang tersedia.
Ketentuan lainnya yang harus dipatuhi Inul dan pengusaha karaoke keluarga lainnya, yaitu seluruh karyawan dan pengujung wajib sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin yang tertera di akun PeduliLindungi dalam kondisi sehat dan mematuhi prokes.

Komentar